Galeri Kegiatan DPD RI

Beranda

ยป

Galeri Kegiatan DPD RI

Sosialiasi Empat Konsensus Berbangsa dan Bernegara

14 April 2022 oleh jabar

Anggota DPD/MPR RI @bunda_eni_sumarni Anggota DPD/MPR RI @bunda_eni_sumarni Sosialiasi Empat Konsensus Berbangsa dan Bernegara bekerjasama dengan Fatayat NU Jawa Barat bekerjasama dengan Fatayat NU Jawa Barat

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Bpk. H. Aa Oni Suwarman ke ICMI

14 April 2022 oleh jabar

Bapak @onisos selaku anggota Kelompok DPD RI bekerjasama dengan ICMI Jawa Barat

Urgensi RUU BUMDes Demi Kemajuan Desa

14 April 2022 oleh jabar

BANDUNG – DPD RI berpandangan pentingnya Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) untuk menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin menyebutkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak memberikan kejelasan pengaturan yang konstruktif terhadap BUMDes. Demikian disampaikan Mahyudin dalam Focus Group Discussion Urgensi dan Strategi Percepatan Pembahasan RUU BUMDes menjadi Undang-Undang Tahun 2021 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jumat, (5/2). Menurut Mahyudin, data aspirasi daerah yang disampaikan kepada DPD RI terdapat dua belas provinsi mengeluhkan status BUMDes yang hanya sebagai badan usaha saja. “Pengembangan kerjasama BUMDes bersama pihak lainnya menjadi tidak mudah dilakukan dengan status badan usaha bukan badan hukum. Status BUMDes yang tidak berbadan hukum berpotensi menjadi persoalan tumbuh kembangnya dalam memenuhi peran sebagai lembaga sosial dan komersial,” katanya. Lebih lanjut Mahyudin menjelaskan pentingnya maksud dan tujuan pengaturan BUMDes diatur dalam Undang-Undang tersendiri antara lain yaitu agar dapat memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Yang menjadi penting nantinya diatur dalam RUU BUMDes adalah mengenai penegasan permodalannya. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 1 angka 6 UU Desa hanya mengatur masalah permodalan BUMDes yang seluruhnya atau sebagian besarnya dimiliki desa dari kekayaan yang dipisahkan. “Kami DPD RI berpandangan bahwa kekayaan yang berasal dari desa sebagai modal BUMDes seharusnya diatur dalam regulasi tersendiri. Jika BUMDes terjadi pailit, siapa yang akan menanggung hal tersebut? Karena masalah kepailitan ini tidak mempunyai pengaturan yang sinergi antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Menterinya dalam pertanggungjawabannya,” terangnya

Kunker kerja Anggota Komite IV, H. Asep Hidayat diKantor Perwakilan OJK Tasikmalaya

14 April 2022 oleh jabar

Kunker kerja Anggota Komite IV, H. Asep Hidayat @asep_hidayat38 di Kantor Perwakilan OJK Tasikmalaya dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah khususnya dibidang perbankan dan penjaminan kredit.

Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan Anggota DPD RI Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni M. Kes

14 April 2022 oleh jabar

Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara dengan maksud untuk mensejahterakan masyarakat. Tidak terkecuali dengan dunia pemerintahan, dalam rangka Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan Anggota DPD RI DRA. IR. HJ. ENI SUMARNI, M.KES. sebagai Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bersinergi dengan Pemprov Jabar terkait pada tahun 2021 PPUU DPD RI akan menyusun RUU Perubahan/Penggantian UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Gedung Sate (26/01/2021) Ruang Papandayan, adapun pokok - pokok pembahasan yang di sampaikan diantaranya ; 1. Pengaturan atas penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik sebagai bagian dari pelaksanaan e-government; 2. Terdapat keterbatasan pengawasan atas lembaga penyelenggara pelayanan publik. Dimana, badan layanan umum belum terlingkupi sebagai salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik yang diawasi berdasarkan UU a quo; 3. Penambahan asas penerimaan/dapat diterima dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dimana, asas tersebut merupakan asas yang melengkapi asas lainnya dari sisi teori hukum Hak Asasi Manusia. 4. Afirmasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik kepada Masyarakat Hukum Adat, penyandang disabilitas, serta golongan tidak mampu yang belum terakomodir secara tegas dalam UU 25/2009; 5. Rekonstruksi ulang bab tentang penyelengaraan pelayanan publik dengan mengkategorikan secara tegas bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup barang publik, jasa publik, dan administrasi publik; 6. Penambahan pengaturan atas manajemen pengaduan pelanggaran dalam pelayanan publik yang terdiri atas: komitmen, visible, accessible, kesederhanaan, kecepatan, fairness, kerahasiaan, pengumpulan, dan tindak lanjut/pemecahan. 7. Pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja berbasis pemenuhan kebutuhan yanlik dari masyarakat oleh lembaga profesional. 8. Penguatan peran DPD serta Ombudsman

DPD RI Peduli Bencana Cimanggung

14 April 2022 oleh jabar

Sumedang, Senin 25 Januari 2021 dimulai pukul 15.30 WIB bertempat di halaman Kantor Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan bansos oleh Anggota DPD RI asal Jawa Barat yang mewakili yaitu Dra. Ir. HJ. Eni Sumarni, M.Kes @bunda_eni_sumarni dan KH. Amang Syafrudin Lc. @amang_syafrudin kepada korban bencana longsor di wilayah Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang. Adapun pemberian santunan oleh Anggota DPD RI kepada keluarga korban longsor yang merupakan bantuan dari Ketua DPD AA LaNyala Mahmud Matalitti beserta Anggota DPD RI lainnya diantaranya sbb. Untuk keluarga yang meninggal dunia sebanyak 40 orang mendapatkan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan korban luka longsor yang diberikan langsung oleh anggota DPD RI sebanyak 25 orang berupa uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta bantuan makanan dan alat-alat kebutuhan sehari-hari. Pemberian bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan keluarga korban, kunjungan ke lokasi dimaksudkan agar dapat melihat dan menyerap aspirasi langsung karena sebagai wakil daerah Anggota DPD berkewajiban untuk mengakomodir dan menyampaikan kebutuhan-kebutuhan yang disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR agar segera merelokasi ke tepat yang lebih memadai karena wilayah yang terkena longsor sudah sangat riskan dan berbahaya untuk dihuni.

LaNyalla Tekankan Pentingnya SDM Tangkap Peluang Ekonomi Bonus Demografi

14 April 2022 oleh jabar

BANDUNG - Salah satu tantangan terbesar Indonesia untuk menangkap peluang ekonomi di masa mendatang adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Setidaknya hal itu yang disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti melihat potensi peluang ekonomi jika UU Ciptaker berjalan dengan baik di lapangan. Dari hasil analisa berbagai pengamat ekonomi, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sesuai target yakni 7 persen, maka tenaga kerja akan terserap dengan baik. Namun, jika pertumbuhan ekonomi nasional hanya 5 persen, maka bonus demografi yang didapat Indonesia tak seluruhnya terserap. LaNyalla mengakui bukan perkara mudah agar tenaga kerja terserap. Sebab, katanya, kunci utama penyerapan tenaga kerja adalah SDM yang andal. "Kita tidak bisa menganggap mudah penyerapan tenaga kerja, sebab jika UU Ciptaker sudah berjalan maksimal, maka kita memerlukan SDM yang mumpuni dan terampil," kata LaNyalla sebelum bertolak ke Jakarta dari kunjungan kerja di Jawa Barat, Kamis (14/1/2021) pagi. Dalam kerangka itu, LaNyalla meminta kepada pemerintah untuk memaksimalkan Kementerian Tenaga Kerja serta Dinas Tenaga Kerja di daerah-daerah untuk mempersiapkan sumber daya yang unggul sedini mungkin. "Sehingga begitu saatnya iklim perekonomian mulai bergerak kita sudah memiliki SDM yang siap," tutur LaNyalla. LaNyalla mengakui bukan perkara mudah menyiapkan SDM andal dalam konteks pemulihan ekonomi nasional. Namun, bukan perkara sulit pula untuk direalisasikan sepanjang memiliki political will. "Tentu saja memerlukan kerja keras. Kita tidak boleh berleha-leha. Presiden Jokowi sudah menyatakan kita harus bekerja keras untuk memulihkan ekonomi nasional," ujar LaNyalla. Pada 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun). Pada periode tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa.

Ketua DPD RI bertemu dengan Gubernur Jawa Barat

14 April 2022 oleh jabar

Bertemu Ketua DPD RI, Ridwan Kamil Berharap Keadilan Politik untuk Masyarakat Jabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi masyarakat Jawa Barat terkait keadilan politik bagi provinsi dengan penduduk terbesar di Indonesia. Penduduk Jabar tercatat mendekati 50 juta jiwa. Dengan jumlah daerah hanya 27 kabupaten/kota. “Saya sangat berterima kasih, Pak Ketua DPD datang ke Jabar secara khusus untuk membicarakan soal otonomi daerah, terkait pemekaran daerah di Jabar. Karena memang pemekaran di Jabar bukan sekadar euforia masyarakat, tetapi memang bedasarkan kajian dan pertimbangan yang rasional. Dan daerah yang kami ajukan untuk dimekarkan juga sudah sangat siap,” ungkap Ridwan. Ketua DPD RI beserta rombongan dalam rapat kerja dengan Gubernur Jabar memang membahas dua isu spesifik. Yaitu tentang pemekaran daerah di Jabar dan pertanian, terkait ketahanan pangan nasional. Mengingat Jabar adalah salah satu provinsi penopang pangan nasional. Raker digelar di Pakuan, rumah dinas Gubernur, Rabu (13/1/2021) siang. Ridwan mengungkapkan jumlah penduduk Jabar setara dengan 1/5 penduduk Indonesia. Setara dengan penduduk Korea Selatan, dengan jumlah penduduk muslim yang lebih banyak dari Arab Saudi. “Bayangkan, Bupati Bogor, harus mengurus 6 juta penduduk, setara dengan penduduk Sumatera Barat, yang diurus oleh seorang Gubernur dan belasan Bupati/Walikota,” ungkapnya. Gubernur berlatar aristek ini juga membandingkan dengan Provinsi Jawa Timur, dengan penduduk hampir sekitar 38 juta jiwa, memiliki 38 kabupaten/kota. Begitu pula dengan jumlah desa. Jawa Tengah, dengan jumlah penduduk sekitar 34 juta jiwa, memiliki 8.000 desa, sementara Jabar hanya punya 5.000 desa. “Dari situ saja, Jateng dapat dana desa Rp.8 trilyun, sementara Jabar Rp.5 trilyun. Begitu pula dana transfer pusat, karena alokasinya berdasarkan jumlah daerah, maka selisih Jatim dan Jabar dalam 5 tahun, mencapai Rp.50 trilyun. Satu anak di Jatim dapat pembiayaan Rp.1 juta, sementara di Jabar terpaksa hanya dapat Rp.600 ribu,” urainya.