Tatib/Kode Etik DPD RI

Beranda

Profil

Tatib/Kode Etik DPD RI

Kode Etik DPD selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap Anggota untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, kredibilitas Anggota dan DPD.

Kode Etik ini bertujuan untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota dan lembaga DPD. Kode Etik ini berasaskan:

  1. keadilan;
  2. kepastian;
  3. kemanfaatan;
  4. kepatutan;
  5. integritas; dan
  6. tanggung jawab.

Setiap Anggota wajib mematuhi etika dan perilaku sebagai berikut:

  1. menaati sumpah/janji sebagai Anggota;
  2. menaati peraturan tata tertib;
  3. menunaikan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab;
  4. menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan;
  5. mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain;
  6. bersikap rasional dalam mengemukakan pendapat;
  7. mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap masalah;
  8. bersikap jujur;
  9. memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat dan daerah;
  10. memiliki sikap empati dan simpati terhadap situasi masyarakat dan daerah;
  11. bersikap adil dan bijaksana dalam memperjuangkan amanat rakyat;
  12. tidak menyalahgunakan kewenangan dan/atau bertindak sewenangwenang;
  13. tidak menggunakan kewibawaan DPD untuk kepentingan di luar tugas dan wewenang;
  14. bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi;
  15. bebas hubungan tidak patut dengan eksekutif dan legislatif serta kelompok lain yang dapat berpotensi mengancam harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD;
  16. bersikap terbuka dalam merespon aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang dan/atau sekelompok orang;
  17. menghormati hak-hak Anggota lain, masyarakat dan/ atau lembaga lain baik di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
  18. membantu semua pihak dan berusaha mengatasi hambatan dan rintangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tanpa berharap imbalan;
  19. melaksanakan tanggungjawab secara sungguh-sungguh sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan bekerjasama dengan Anggota lainnya untuk kepentingan masyarakat sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara;
  20. mendahulukan kepentingan daerah dan masyarakat daerah daripada kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok politik tertentu;
  21. menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa untuk menghindari sektarianisme dan primodialisme serta isu suku, agama dan ras dalam pelaksanaan tugas dan wewenang;
  22. menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat masyarakat; dan
  23. bebas dari penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.