Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan Anggota DPD RI Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni M. Kes

Kamis, 14 April 2022 23.12.10

Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara dengan maksud untuk mensejahterakan masyarakat. Tidak terkecuali dengan dunia pemerintahan, dalam rangka Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan Anggota DPD RI DRA. IR. HJ. ENI SUMARNI, M.KES. sebagai Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bersinergi dengan Pemprov Jabar terkait pada tahun 2021 PPUU DPD RI akan menyusun RUU Perubahan/Penggantian UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Gedung Sate (26/01/2021) Ruang Papandayan, adapun pokok - pokok pembahasan yang di sampaikan diantaranya ;

  1. Pengaturan atas penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik sebagai bagian dari pelaksanaan e-government;
  2. Terdapat keterbatasan pengawasan atas lembaga penyelenggara pelayanan publik. Dimana, badan layanan umum belum terlingkupi sebagai salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik yang diawasi berdasarkan UU a quo;
  3. Penambahan asas penerimaan/dapat diterima dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dimana, asas tersebut merupakan asas yang melengkapi asas lainnya dari sisi teori hukum Hak Asasi Manusia.
  4. Afirmasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik kepada Masyarakat Hukum Adat, penyandang disabilitas, serta golongan tidak mampu yang belum terakomodir secara tegas dalam UU 25/2009;
  5. Rekonstruksi ulang bab tentang penyelengaraan pelayanan publik dengan mengkategorikan secara tegas bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup barang publik, jasa publik, dan administrasi publik;
  6. Penambahan pengaturan atas manajemen pengaduan pelanggaran dalam pelayanan publik yang terdiri atas: komitmen, visible, accessible, kesederhanaan, kecepatan, fairness, kerahasiaan, pengumpulan, dan tindak lanjut/pemecahan.
  7. Pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja berbasis pemenuhan kebutuhan yanlik dari masyarakat oleh lembaga profesional.
  8. Penguatan peran DPD serta Ombudsman