Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Beranda

Profil

Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang

  2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang

  3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

  4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang