Galeri Kegiatan DPD RI

Beranda

ยป

Galeri Kegiatan DPD RI

Serikat Pekerja Nasional Indonesia Audiensi dengan Anggota DPD RI Eni Sumarni

13 Juli 2022 oleh jabar

Rabu, 13 Juli 2022 Anggota DPD RI Ibu Eni Sumarni menerima audiensi dari beberapa serikat buruh atau pekerja yang ada di wilayah Jawa Barat diantaranya (KSN, DPW PPMI, KPRI, LION, SBSI 92, FSPM, LIPS dan Gaspermindo) dalam audiensi tersebut Ibu Eni memberikan beberapa point terkait acara hari ini diantaranya : 1. Konstitusi Negara yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak tersebut. Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung, dan memperjuangkan hak-hak kerjanya secara kolektif melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 2. Peran DPD RI terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh adalah Buruh tetap terlihat mengalami kesulitan dalam upaya menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan mereka. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 ini memang masih berparadigma konflik, bukan berparadigma kemitraan. Sehingga, Komite III DPD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh pada Selasa (18/1/2021). 4. Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 harus diubah, diantaranya mengenai Relasi yang harus dikembangkan antara buruh dan pekerja harus berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis, kemitraan, dan keterbukaan. Tujuannya, supaya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha, buruh, dan organisasi buruh. Adapun beberapa perwakilan dari Serikat Buruh/Pekerja yang menyampaikan aspirasi, diantaranya dari : 1. Anwar Sekjen DPP KPRI menyampaikan : Provinsi Jawa Barat adalah penghasil pekerja/buruh yang terbanyak sebesar 24jt orang, sehingga penghasil devisa bagi negara berasal dari Jawa Barat, beberapa serikat pekerja/ buruh pada Tahun 2008 pernah mengkaji pembrangusan serikat menjadi 24 pola contoh : Mutasi dan PHK. Perkembangan mengenai Hak Hak pekerja/buruh dari tahun ke tahun semakin Telah disunting · 12 menit Foto profil dpdrijabar dpdrijabar 2. Peran DPD RI terhadap perubahan . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang serikat pekerja dan serikat buruh adalah Buruh tetap terlihat mengalami kesulitan dalam upaya menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan mereka. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 ini memang masih berparadigma konflik, bukan berparadigma kemitraan. Sehingga, Komite III DPD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh pada Selasa (18/1/2021). 3. Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 harus diubah, diantaranya mengenai Relasi yang harus dikembangkan antara buruh dan pekerja harus berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis, kemitraan, dan keterbukaan. Tujuannya, supaya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha, buruh, dan organisasi buruh. Setelah Ibu Eni memberikan point-point diatas ada beberapa perwakilan dari Serikat Buruh/Pekerja yang menyampaikan aspirasi, diantaranya dari : 1. Anwar Sekjen DPP KPRI menyampaikan diantaranya : Provinsi Jawa Barat adalah penghasil pekerja/buruh yang terbanyak sebesar 24jt, sehingga penghasil devisa bagi negara berasal dari Jawa Barat, beberapa serikat pekerja/ buruh pada Tahun 2008 pernah mengkaji pebrangusan serikat menjadi 24 pola contoh : Mutasi dan PHK. Perkembangan mengenai Hak Hak pekerja/buruh dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan 2. Iyan Sopyan Sekjen SPSI 92 Jabar menyampaikan aspirasi diantaranya : a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 harus ada harmonisasi dengan Undang-Undang yang baru b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ciptakerja sudah memberangus hak hak inti serikat pekerja/buruh c. Wacana yang bergulir sebelum pengesahan Undang-Undang Ciptakerja adalah mengenai refisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan d. Perbedaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Ciptakerja sangat berbeda dalam PHK, dalam Undang-Undang Nomor 13 sebelum PHK dilakukan pengkajian terlebih dahulu, sedangkan dalamUndang-Undang Ciptakerja di PHK dulu baru pengkajian hak pesangon

"Selamat Hari Raya Idul Adha 1443H"

09 Juli 2022 oleh jabar

Kantor Sekertariat Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat Mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Adha 1443H"

Panitia Musyawarah (PANMUS) DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bandung

29 Juni 2022 oleh jabar

Panitia Musyawarah (PANMUS) DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bandung Panmus mengadakan FGD dalam rangka penyusunan rancangan kebijakan umum, program dan mekanisme kerja alat kelengkapan DPD RI pada Rabu 29 Juni 2022. Adapun hasil dari FGD tersebut akan menjadi keputusan yang akan disampaikan dalam sidang paripurna tanggal 8 Juli 2022 mendatang. Hadir dalam kesempatan tersebut : Wakil Ketua III DPD RI Bapak Sultan B. Najamudin Ketua Tim Program Bapak Tamsil Linrung Ibu Senator Sylviana Murni (DKI Jakarta) Bapak Bambang Sadono (Jateng) Bapak Habib Ali Alwi (Banten) Bapak Leonardy Harmainy (Sumbar) Ibu Hilda Manafe (NTT) Ibu Evi Apita Maya (NTB) Bapak Husein Alting Sjah (Maluku Utara) adapun dari Sekretariat Jenderal Ibu Deputy Persidangan Sefty Ramsiaty Kepala Biro Persidangan I Bapak Oni Choirudin Kepala Biro Persidangan II Ibu Mesranian Kabag Panmus Bapak Bambang Sanusi Kepala Kantor DPD RI di Provinsi Jabar Bapak Ade Ginoga beserta Kasubag dan Staff

Hadiri Diskusi Publik di Bandung LaNyalla Sebut Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

29 Juni 2022 oleh jabar

BANDUNG - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut tema diskusi publik 'Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan' yang digelar Komite Peduli Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/6/2022) bisa disingkat menjadi; Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. "Tema yang diangkat cukup menarik, 'Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan'. Ini kalau dalam kalimat yang lebih singkat, padat dan jelas adalah; Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!" tegas LaNyalla disambut tepuk tangan hadirin. Senator asal Jawa Timur itu tak mempersoalkan partai politik yang tengah sibuk menyusun koalisi. "Tidak masalah. Silahkan saja. Justru dari sini harus kita awali; rakyat juga bisa menyusun koalisi, yaitu koalisi rakyat bersatu untuk perubahan Indonesia yang lebih baik," papar LaNyalla. Karena pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah rakyat. Bukan partai politik. Dan demokrasi, lanjutnya, harus menjadi alat rakyat. Bukan rakyat dijadikan alat demokrasi. LaNyalla meyakini masih banyak kader partai politik yang memiliki idealisme. Namun, dengan mekanisme pemilihan anggota DPR yang memberikan peluang kepada peraih suara terbanyak, mereka seringkali tersingkir dalam pemilu karena keterbatasannya. LaNyalla juga meyakini jika masih ada anggota DPR RI yang masih memiliki idealisme. Tetapi, dengan mekanisme satu suara fraksi dan aturan recall serta ancaman PAW, tentu melemahkan perjuangan tersebut. "Sehingga harapan para pendiri bangsa agar tumbuh generasi yang lebih sempurna tidak terwujud. Karena hari ini yang tumbuh subur adalah oligarki ekonomi yang menyatu dengan oligarki politik untuk menyandera kekuasaan agar negara tunduk dalam kendali mereka," tegas LaNyalla. Dikatakan LaNyalla, bangsa ini pun sudah tak lagi mengerti kedalaman makna kata ‘Republik’ yang dipilih oleh para pendiri bangsa. Padahal, dalam kata Republik tersimpul makna filosofis yang sangat dalam, yakni Res-Publica, yang artinya kemaslahatan bersama dalam arti seluas-luasnya. "Itulah mengapa kesadaran kebangsaan ini harus kita resonansikan kepada seluruh elemen bangsa ini. Bahwa kedaulatan rakyat harus kita rebut kembali, karena rakyat adalah pemilik sah negara ini," ujar LaNyalla. Dijelaskannya, sebagai Ketua DPD RI yang mewakili daerah, ia telah berkeliling ke 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Ia bertemu langsung dengan stakeholder yang ada di daerah, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga elemen masyarakat. Baik itu akademisi, agamawan, pegiat sosial dan kerajaan Nusantara. "Saya menemukan satu persoalan yang hampir sama di semua daerah, yaitu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kemiskinan struktural yang sulit untuk dientaskan. Inilah yang menurut saya persoalan fundamental bangsa ini," tutur Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. Masalah itu tidak pernah bisa diselesaikan dengan pendekatan yang kuratif dan karitatif. Pun haknya tak pernah bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial dan sektoral. "Karena penyebabnya ada di hulu dan bukan di hilir, yaitu negara ini yang semakin menjadi negara yang sekuler, liberal dan kapitalistik," imbuh LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jawa Barat Eni Sumarni, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifuddin dan Togar M Nero, Staf Ahli Ketua DPD RI Baso Juherman dan Kepala Biro Pimpinan DPD RI, Sanherif Hutagaol. Hadir pula Ketua Komite Peduli Indonesia, Tito Roesbandi, Ketua Umum Gerakan Bela Negara Brigjend TNI (Purn) Purnomo, Tokoh Sunda sekaligus Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB dan sejumlah tokoh masyarakat, aktivis lintas elemen dan pegiat konstitusi. . . #dpdri #diskusipublik #diskusi #rakyatbersatu

Uji Sahih penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

29 Juni 2022 oleh jabar

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengadakan Uji Sahih pada hari Senin 20 Juni 2022 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis/FEB Universitas Padjajaran Bandung dalam rangka Uji Sahih penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Senator asal Jawa Barat Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes menerima Aspirasi dari Gubernur Jawa Barat

17 Juni 2022 oleh jabar

Jum’at 17 Juni 2022, Kantor DPD RI Provinsi di provinsi Jawa Barat menerima aspirasi surat dari Gubernur Jawa Barat tentang Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan dan Kabupaten Garut Utara. Sebagaimana diketahui bersama bahwa tugas dan fungsi Komite I DPD RI, diantaranya adalah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, sudah tepat rasanya jika aspirasi tersebut diserahkan langsung kepada senator Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes sebagai Anggota Komite I DPD RI. Senator Bunda Eni mengapresiasi Ikhtiar Provinsi Jabar untuk pemekaran wilayah di Jabar, ini adalah sebuah hal yang penting guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, serta menunjang pemerataan anggaran ke daerah. Bunda Eni mengatakan “ Bagi Jawa Barat hal ini bukanlah sebuah keingan lagi untuk mekar, namun adalah keniscayaan, Dengan jumlah penduduk yang hampir 50 Juta Jiwa hanya baru terbentuk 27 Kabupaten Kota, Apabila dibandingkan dengan Jawa Tengah saja Jawa Barat sudah ketinggalan 13 Kabupaten Kota, Jawa Tengah sudah memiliki 35 Kabupaten Kota, Sedangkan Jawa Timur 38 Kabupaten Kota”. Bunda Eni menuturkan bahwa hal ini bagi Jawa Barat adalah suatu keniscayaan dan merupakan suatu kebutuhan mendasar yang akan memberikan suatu manfaat yang besar, yaitu terciptanya percepatan pelayanan publik yang baik serta terwujudnya Masyarakat Jawa Barat yang Sejahtera secara merata. Bunda Eni merasa Bangga dengan Pemprov Jawa Barat, Meskipun hal ini belum diundang undangkan, Tetapi Pemprov masih berpedoman pada UU 32 dan menggunakan pedoman RPP, Selain itu Bunda Eni juga menuturkan bahwasanya hal ini merupakan sebuah langkah cerdas bagi Provinsi Jawa Barat, Walaupun masih bersifat moratorium, namun persiapan untuk pemekaran Kabupaten Kota terus dijalankan dan dilakukan, Hal ini merupakan semangat dari Pemerintah Daerah, Gubernur, Para Bupati serta DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi Jawa Barat yang menaruh perhatian besar terhadap daerah yang dipimpinnya. Serta perlu digaris bawahi bahwa pemekaran bagi Jawa Barat adalah suatu kebutuhan dan bukan lagi sebuah keinginan ucapnya.

HUT PERIP (Persatuan Istri Purnawirawan)

16 Juni 2022 oleh jabar

Bandung 15 Juni 2022, Senator Asal Jabar Dra. Ir. Hj. ENI SUMARNI, M.Kes menghadiri acara HUT PERIP Kota Bandung yang bertempat diKodim Kota Bandung

Musyawarah Wilayah VII ICMI Jabar

13 Juni 2022 oleh jabar

Peduli dengan Indonesia 2024, Senator Asal Jabar Dra. Ir. Hj. ENI SUMARNI, M.Kes menghadiri Musyawarah Wilayah VII Ikatan cendikiawan Muslim Se Indonesia Organisasi Wilayah Jawa Barat yang bertempat di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Kab. Sumedang

Peduli Dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat, Senator Asep Hidayat S. Ag Kunjungi BP2MI Jawa Barat

11 Mei 2022 oleh jabar

Bandung 11 Mei 2022, Bertempat di BP2MI Kota Bandung, Anggota DPD RI Jawa Barat Bpk. Haji Asep Hidayat S.Ag melakukan kunjungan reses, Dihadiri oleh Pimpinan BP2MI Kombes Pol Erwin Rachmat, S.I.K, Didalam kunjungan ini dibahas mengenenai perlindungan pekerja migran indonesia, Pembahasan implementasi UU NO 39/2004, UU NO 18/2017, Tugas2 BP2MI, Layanan BP2MI, Perlindungan sebelum, selama dan setelah bekerja, Proses penempatan. Dibahas juga pembagian kewenangan antar jenjang pemerintahan, mulai dari pemerintah desa, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) hingga pemerintah pusat, Peranan dan tanggung jawab pemerintah, pembahasan pasal 41 (Daerah) Pasal 42 (Desa). Dalam kunjungan ini dibahas pula perihal pembebasan biaya penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Selain itu, Pimpinan BP2MI membahas tentang 9 Program PRIORITAS BP2MI, yang diantaranya adalah : 1. Pemberantasan Sindikat penempatan ilegal PMI. 2. Penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi. 3. Menjadikan PMI sebagai VVIP. 4. Moderinasi sistem menuju Big Single Data PMI dan pendataan secara terintegrasi. 5. Pembebasan biaya penempatan. Pimpinan BP2MI juga memaparkan data penempatan PMI asal Jawa Barat dari mulai negara tujuan hingga gender dan jenis jabatan, Untuk Jawa Barat masih didominasi eh gender wanita sebagai PMI. Hambatan2 yang dialami didalam penempatan PMI terampil adalah kurangnya penguasaan bahasa asing, Kurikulum Nasional yang tidak sesuai dengan kebutuhan kerja luar negeri. Sementara itu, BP2MI memaparkan tentang kenaikan kasus PMI asal Jawa Barat, Pemulangan PMI ke daerah asal Jawa Barat Adapun permasalahan dari implementasi UU NO 18/2017 adalah belum terdapat pelatihan khusus kepada petugas pemerintah desa mengenai penerapan UU No 18/2017 Sementara itu Senator Bpk H. Asep Hidayat S. Ag merespon semua pemaparan tersebut dengan menyampaikan, Bahwa berbicara tentang ketenagakerjaan berarti harus siap dengan segala permasalahan dan harus siap dengan penyelesaiannya, Lalu Strategi2 yang harus disiapkan oleh BP2MI untuk kepengurusan ketenagakerjaan. Terkait permasalahan UU ketenagakerjaan, Senator asal Jawa Barat ini meminta masukan dari BP2MI untuk mengenai poin poin yang perlu dibicarakan tentang isi dari UU No 18, Hal ini bertujuan agar terjadi sinergitas antara UU ketenagakerjaan dengan implementasinya. Sehingga permasalahan2 yang berhubungan dengan PMI dapat diselesaikan dengan baik. Bpk H. Asep Hidayat juga meminta kepada BP2MI agar lebih menggalakkan sosialisasi2 dan penyuluhan2 tentang ketenagakerjaan kepada calon2 PMI agar segala sesuatunya berjlan dengan baik, dan dapat meminimalisir resiko2 yang timbul akibat kurangnya pengetahuan tentang ketenagakerjaan.

Membahas Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2022 asal Jawa Barat, Senator Asep Hidayat S. Ag Mengunjungi Kantor Wilayah Kemenag RI Provinsi Jabar

11 Mei 2022 oleh jabar

Bandung 11 Mei 2022, Bertempat dikantor kementrian agama provinsi Jawa Barat, Anggota DPD RI Jabar Bpk Drs. H. Asep Hidayat S.Ag melakukan kunjungan dalam rangka pembahasan jamaah haji tahun 2022, Hadir didalam pertemuan tersebut Bapak Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag RI Provinsi Jawa Barat, Didalam pertemuan ini dibahas beberapa pokok permasalahan yang diantaranya adalah : 1. Sosialisasi kepada jamaah haji tahun 2022 adalah mutlak milik jamaah yang gagal berangkat tahun 2020. 2.Sosialisasi tentang batasan usia yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi. 3.Memutuskan secepat mungkin Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). 4.Mendorong percepatan untuk semua proses administrasi pelaksanaan ibadah haji, Seperti administrasi bagi calon jamaah yang telah memenuhi syarat, Persiapan transportasi berangkat dan pulang serta selama berada ditanah suci, Serta pelatihan manasik yang sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Sudah menjadi tugas bagi DPD RI untuk ikut mengawasi dan memastikan terselenggaranya Ibadah Haji dengan baik dan minim kendala dilapangan.