Galeri Kegiatan DPD RI

Beranda

ยป

Galeri Kegiatan DPD RI

Focus Group Disscussion (FGD)

21 April 2022 oleh jabar

Bandung,21 April 2022 Focus Group Disscussion (FGD) dengan Tema “Analisis Proyeksi Arah Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Pemerintah Tahun 2023” Bertempat diKantor Daerah DPD RI Provinsi Jawa Barat Bandung, Kegiatan ini dihadiri oleh Bpk. Taufik Faturohman S.T, MBA, Ph. D. sebagai Akademisi Ekonomi Makro Sekolah Manjemen Bisnis ITB, Lalu Bpk. Acuviarta Kartabi, S.E, ME selaku Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Bpk. H. Sumasna S.T, MUM Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat yang diwakilkan Pejabat Fungsional Ahli Madya Ibu Nenden Suwardini S.E, S.T, M.T. Hadir pula Deputi Persidangan DPD RI Ibu Ir. Sefti Ramsiaty, M.M beserta Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Bpk. Purwanto, S.H. ,Hadir pula Kepala Kantor Sekertariat DPD RI Provinsi Jabar Bpk. Ade Ginoga S.T, para Kasubag dan segenap Staff. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyusun materi dan bahan masukan terkait pelaksanaan fungsi pertimbangan DPD RI. Dalam hal ini Puskadaran Sekretariat Jenderal DPD RI tengah melakukan kajian berupa penyediaan data dan informasi aktual serta melakukan analisis komprehensif terhadap kebijakan KEM-PPKF tahun 2023 yang saat ini tengah disusun Pemerintah. Hasil kajian ini untuk disampaikan kepada Komite IV DPD RI sebagai bahan masukan dalam melakukan fungsi pertimbangan anggaran. Kegiatan FGD terbatas ini diikuti oleh tim peneliti Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Setjen DPD RI bersama narasumber stakeholder Pemprov, ahli ekonomi dan akademisi guna membahas proyeksi arah kebijakan Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2023 yang telah disusun Pemerintah dan akan dibahas bersama legislatif.

Sekretariat Kantor DPD RI di Provinsi Jawa Barat, menerima kunjungan Tim BPK RI

15 April 2022 oleh jabar

Selasa 29 Maret Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan Tim BPK RI dan Inspektorat Sekretariat Jenderal DPD RI dalam rangka pemeriksaan terhadap Pekerjaan Renovasi dan Pengadaan serta Barang Milik Negara pada Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Penyusunan perencanaan program dan Anggaran Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat

15 April 2022 oleh jabar

Bandung, Jum'at 11 Maret 2022 Bertempat dikantor DPD RI Provinsi Jawa Barat diadakan acara Penyusunan perencanaan program dan Anggaran Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Dihadiri oleh Bapak Wariki Sutikno, MCP sebagai Plt Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas serta Bapak Hartawa, S.IP dari Biro Perencananaan dan Keuangan Setjen DPD RI , Ibu Dewi Sri Sotijaningsih, SE, MSi Perencana Ahli Madya (Koordinator Bidang Komunikasi), Kepala Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat Bapak Ade Ginoga, S.T beserta segenap staff kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat. Didalam pertemuan ini dibahas tentang perencanaan program dan anggaran serta penguatan sistem dan SDM di DPD RI. Adapun untuk kedepannya akan diberdayakan sistem publikasi yang lebih baik di DPD RI yang bertujuan agar khalayak lebih mengenal dan mengetahui apa itu DPD RI, siapa saja anggotanya serta Tupoksi dari para anggota DPD RI. Pada kesempatan ini juga dipaparkan pentingnya kesekertariatan dimasing2 provinsi untuk menunjang kinerja para anggota DPD RI / Senator, oleh karena itu perlu diberdayakan dengan optimal kesekertariatan agar dapat berjalan dengan baik.

Kegiatan Koordinasi Dan Konsolidasi Pemberitaan Dan Media Dalam Rangka Penguatan Fungsi Publikasi Pemberitaan DPD RI

15 April 2022 oleh jabar

Bandung, 9 Maret 2022 Bertempat diKantor Sekertariat DPD RI Jabar, Pada hari ini diadakan Kegiatan Koordinasi Dan Konsolidasi Pemberitaan Dan Media Dalam Rangka Penguatan Fungsi Publikasi Pemberitaan DPD RI. Kegiatan ini bertujuan untuk Mengenal media, Teori dasar jurnalistik, Perkembangan media saat ini, Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk memberikan knowledge tentang penulisan press release yang baik yang mencakup tips2 dan strategi penulisan. Bertindak sebagai Nara sumber yaitu Bapak Adi Sasono Pemimpin Redaksi Tribun Jabar, Dengan dihadiri oleh Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Bapak Mahyu Darma, S.H, M.H dan segenap personel Kantor Sekertariat DPD RI Jabar. Nara Sumber memaparkan tentang bagaimana cara didalam penyusunan press release Ramah Media beserta teori2 dasar jurnalistik. Perlu Dijelaskan bahwa " Berita adalah laporan terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi dan ingin diketahui secara umum, Bersifat aktual, telah terjadi dilingkungan pembaca, Berhubungan dengan tokoh terkemuka, dan akibat peristiwa itu bisa mempengaruhi pembaca" Adapun penulisan press release haruslah sesuai dengan kaidah2 jurnalistik, oleh karena itu pengumpulan informasi via wawancara, riset, verifikasi informasi hingga penyusunan informasi sehingga menjadi sebuah berita yang layak untuk dikonsumsi. Nara sumber pun memaparkan bahwa didalam menulis berita haruslah disertakan pendekatan 5W + 1H yang diantaranya adalah: What : Siapa yang terlibat dalam peristiwa itu, Bisa orang atau organisasi. Bisa berapa orang. What: Apa yang terjadi, Isu, masalah atau konflik (Jelaskan). Where: Lokasi peristiwa. Why: Mengapa peristiwa terjadi How: Bagaimana peristiwa terjadi. Adapun nilai berita yang disajikan haruslah aktual, Menarik, Penting, Magnitude, Proximity, Tokoh Mendidik, Menghibur, Informatif, Kontrol sosial, Human Interest. Pada jaman digitalisasi ini, Jumlah media massa jumlahnya sangat banyak, oleh karena itu diperlukan tips dan strategi agar berita yang ditampilkan menjadi sebuah magnet, Oleh karena itu hendaklah diperhatikan beberapa hal, yang diantaranya: -Membuat perencanaan liputan bersama tim/bagi tugas -Tentukan judul dan Lead sejak sebelum berangkat meliput. -Memperhatikan detail sejak awal liputan, Siap untuk ganti judul. -Fotografer/Videografer tidak boleh terpaku pada seremoni. -Mencari dan Menentukan moment human interest. -Membuat Press release dengan sudut pandang yang menarik. -Melengkapi foto dengan caption yang memadai untuk mendapatkan konteks.

Sosialisasi Persesjen No. 7 Tahun 2021

15 April 2022 oleh jabar

Bandung 2 Maret 2022, Bertempat diKantor Sekertariat DPD RI Provinsi Jabar, Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi guna mendukung tugas dan fungsi Sekertariat Jendral Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memandang perlu menyediakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Oleh karena itu Pengaturan terkait Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilingkungan Sekjen DPD RI perlu diatur dengan peraturan Sekertaris Jendral DPD RI. Sekertaris Jendral DPD RI telah menetapkan peraturan Sekertaris Jendral DPD RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Ruang lingkup yang dimaksud didalam Persesjen secara umum meliputi Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban, Pengadaan PPNPN, Penilian kerja dan pemberhentian serta penegakan disiplin. Dalam perkembangannya, Sekertariat Jendral DPD RI telah menetapkan peraturan Sekertaris Jendral DPD RI nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Adapun muatan materi yang diubah yaitu perubahan judul BAB IV, dan menambahkan ketentuan batas usia yang nantinya akan disampaikan pada paparan selanjutnya. Maksud dan tujuan peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan PPNPN dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Peraturan ini bertujuan untuk - Menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan; -Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dalam pelaksananaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; -Meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; -Meningkatkan etos kerja dan kualitas kerja sesuai dengan visi/misi dan nilai nilai Sekertariat Jendral. Didalam kesempatan ini, dipaparkan bahwasanya PPNPN mempunyai tugas dan fungsi sebagai tenaga penunjang yang ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi. PPNPN melaksanakan tugas teknis administrasi dan operasional dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Kedudukan PPNPN adalah pegawai tidak tetap dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI baik yang berkedudukan di Ibu Kota negara maupun di kantor DPD RI Ibu Kota Provinsi. PPNPN secara administratif dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian. Adapun pengangkatan PPNPN ditetapkan dengan kedudukan Sekertaris Jendral DPD RI atau penandatanganan surat perintah kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen. Adapun PPNPN kantor DPD RI di Ibu Kota Propinsi berada dibawah dan menjadi tanggung jawab Kepala Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi. Serta pengusulan PPNPN Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi diajukan oleh Kepala/Penanggung jawab Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi kepada Sekertaris Jendral DPD RI.

Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “Muda Berkarya, UMKM Juara”

15 April 2022 oleh jabar

Bandung 16 Februari 2022 Bapak Wakil Ketua III DPD RI Bapak Sultan Bachtiar Najamudin, S.Sos., M.Si bersama 15 Anggota DPD RI yang tersebar dibeberapa provinsi membuka acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “Muda Berkarya, UMKM Juara”. Kerjasama antara DPD RI, Sekolah Tinggi Teknologi Bandung (STTB) dan SMESHUB Indonesia. Bapak Aa Oni Suwarman Senator Provinsi Jawa Barat sekaligus tuan rumah diadakannya FGD ini memberikan sambutan mengenai pengetahuan tentang peran digital untuk UMKM, khususnya pemuda milenial. Sebagai “agent of repair”, pemuda Indonesia dituntut untuk berinovasi dan berprestasi agar dapat bersaing di era globalisasi. Pemuda milenial harus mampu ambil bagian dan menjadi pembaharu dalam mengahadapi revolusi industri 4.0. Pada tahun 2021 Penduduk Jawa Barat didominasi oleh generasi Z dan milenial. Jumlah penduduk Jawa Barat yang termasuk dalam generasi Z sebanyak 13,37 juta jiwa atau 27,88 persen dari populasi penduduk Jawa Barat dan generasi milenial sebanyak 12,5 juta jiwa atau 26,07 persen dari populasi penduduk Jawa Barat. Turut juga hadir Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Bapak Drs. Kusmana Hartadji, M.M sekaligus memberikan materi terkait 6 program strategis Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2021. Dalam isi paparan oleh Bapak Kusmana berisi enam program tersebut diantaranya ialah koperasi modern, wirausaha muda produktif, usaha mikro naik kelas, pemasaran produk bersama smesco, penyaluran dana bergulir LPDB dan Pelaku UMKM ekspor. Dibahas juga mengenai presentase UMKM berdasarkan usia Dewasa 30% sedangkan Pemuda 70%, sehingga jelas peran pemuda dalam pengembangan UMKM juara ini sangat signifikan. Lalu peran wirausaha muda terhadap pembangunan dibagi dalam tiga peran yaitu: inovator, risk taker dan pemimpin. Pemaparan materi selanjutnya dipresentasikan oleh Lutfi Ginanjar (CEO SMESHUB Indonesia), CEO muda ini memberikan motivasi kepada para peserta yang berasal dari pelaku UMKM yang tersebar di Jawa Barat, beliau berpesan “era terjadinya perubahan besar-besaran yang disebabkan adanya inovasi”. Contoh transformasi ojeg pangkalan menjadi ojeg berbasis teknologi, sehingga masyarakat lebih memilih metode transportasi online yang lebih praktis berbasis teknologi cukup dengan menggunakan gadget masing-masing. CEO muda tersebut diakhir pemaparan memberikan sebuah quotes yang berisi “ Tuhan tidak membenci orang yang malas, tapi Tuhan memberi rezeki lebih kepada orang yang rajin ”

Senator Bunda Eni Sumarni menghadiri acara silaturahmi dan konsolidasi dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan organisasi Anggota Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Barat

15 April 2022 oleh jabar

Bandung 8 Februari 2022 Senator Bunda Eni Sumarni menghadiri acara silaturahmi dan konsolidasi dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan organisasi Anggota Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Barat. Acara Tersebut selain dihadiri pimpinan GOW se-Jabar berkesepatan hadir juga penasehat GOW Ibu Atalia Praratya, Hj. Euis Siti Julaeha Sahidin (Ketua) dan narasumber Ibu ari Antari (Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Ibu Loly Suhenti (Anggota Bawaslu Jabar) dan Bapak Agus Komarudin Kabid Idwasbang Kesbangpol Jabar. Konsolidasi kali ini beragendakan laporan kegiatan tahun 2021 dan rencana kegiatan di tahun 2022, dalam sambutannya Ibu Atalia Praratya menyampaikan pentingnya peran wanita dalam keputusan kebijakan nasional karena peranan wanita menjadi sangat penting untuk melahirkan generasi masa depan. Pemberdayaan dan emansipasi wanita penting dilakukan untuk terus meningkatkan kapasitas diri kaum wanita agar dapat memiliki kepercayaan diri sehingga kaum perempuan dapat ikut berpartisipasi serta berkiprah dalam semua lini pembangunan di Indonesia termasuk dalam pembangunan, paparnya.

Malam Puncak Anugerah Festival Tari Jaipong Kreasi Galuh Pakuan Cup Seri V

15 April 2022 oleh jabar

Ketua DPD RI memberikan sambutan pada Malam Puncak Anugerah Festival Tari Jaipong Kreasi Galuh Pakuan Cup Seri V yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan di Gedung RRI Bandung, Jawa Barat. Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menjaga warisan budaya. Sebab, penetapan Warisan Budaya Tak Benda juga menjadi kekayaan yang harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam pelestariannya

Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media dan Refleksi akhir Tahun DPD RI

15 April 2022 oleh jabar

Kepada Wartawan Parlemen, LaNyalla Tegaskan DPD RI akan Diperkuat Lewat Amandemen Konstitusi BANDUNG - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan peran dan posisi DPD RI perlu diperkuat. Menurutnya, penguatan akan dilakukan melalui pintu Amandemen Konstitusi. Hal itu disampaikan LaNyalla dalam acara Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media dan Refleksi akhir Tahun DPD RI, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021). Tema yang diangkat adalah 'Penguatan Peran dan Fungsi DPD RI Sebagai Amanat Bangsa'. "Seperti kita tahu, tahun 1999 hingga 2002, terjadi Amandemen Konstitusi. Tujuannya agar Indonesia lebih demokratis, sekaligus mengkoreksi kelemahan beberapa Pasal di naskah asli UUD 1945. Namun yang terjadi kemudian, sistem tata negara Indonesia berubah total," kata LaNyalla. Menurutnya, MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus, digantikan Dewan Perwakilan Daerah. Mandat rakyat kemudian diberikan kepada dua ruang politik yaitu Parlemen dan Presiden. Dimana masing-masing bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilu. "Nah, DPD yang merupakan perubahan dan penyempurnaan wujud dari utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang Daulat Rakyat yang didapat melalui Pemilu. Padahal DPD sama-sama “berkeringat” seperti Partai Politik," papar Senator asal Jawa Timur itu. Sebelum Amandemen Konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga ketiga komponen dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. "Setelah Amandemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD RI harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya. Sebab, dijelaskan LaNyalla, DPD RI adalah wakil dari daerah, wakil dari golongan- golongan dan entitas-entitas civil society yang non-partisan. Tetapi faktanya, mereka tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.

Kunjungan Kerja (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI

15 April 2022 oleh jabar

Bandung, Kamis 18 November 2021 Soroti Kesejahteraan Pendidikan, DPD RI: Masalah Guru Honorer Sangat Fundamental Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi isu-isu strategis berkenaan dengan permasalahan guru dan tenaga kependidikan honorer serta sertifikasi guru pendidikan keagamaan. Inventarisasi isu tersebut tertuang dalam acara focus group discussion yang dihadiri Dinas Pendidikan, PGRI, akademisi, dan stakeholder terkait di Hotel De Paviljoen, Kota Bandung, Kamis 18 November 2021. Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI Tamsil Linrung mengatakan, permasalahan guru honorer memang sangat fundamental karena menyangkut masalah kesejahteraan pendidikan di Indonesia. Menurutnya, DPD RI hanya memiliki waktu enam bulan untuk mencari permasalahan guru honorer, salah satunya dengan membuat dialog dengan stakeholder terkait. "Karena itu saya berharap supaya betul-betul ada sesuatu yang kita keluarkan dalam bentuk rekomendasi yang bisa menggugah kita semua untuk keluar dari persoalan ini," kata Tamsil. Dia mengaku bahwa persoalan guru honorer bukan semata-mata permasalahan pemerintah. Bahkan, Tamsil juga tak mengingkari bahwa DPD RI tidak menyiapkan suatu instrumen atau regulasi yang bisa memaksa negara untuk menyelesaikan masalah guru honorer. "Karena itu pansus ini merupakan suatu bentuk yang bisa mengeluarkan rekomendasi yang secara terbuka dibaca oleh selutuh masyarakat sehingga civil society ini juga tergerak hatinya. Tamsil mengira bahwa persoalan guru honorer ini adalah memang berat, mengingat kompetensinya sangat dibawah standar. Oleh karena itu, lanjut dia, dalam sistem pendidikan ini mengalami keterlambatan. "Kita berada diperingkat ke-62 dari 72 negara di dalam penilaian visa. Saya menyampaikan itu tidak bisa menjadi alasan apalagi dia (pemerintah) menyampaikan sudah 20 kami bergelut menyelesaikan guru honorer ini dan kami tahu kelemahannya," tandasnya.