Sosialisasi Persesjen No. 7 Tahun 2021

Jumat, 15 April 2022 01.26.45

Bandung 2 Maret 2022, Bertempat diKantor Sekertariat DPD RI Provinsi Jabar, Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi guna mendukung tugas dan fungsi Sekertariat Jendral Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memandang perlu menyediakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Oleh karena itu Pengaturan terkait Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilingkungan Sekjen DPD RI perlu diatur dengan peraturan Sekertaris Jendral DPD RI.

Sekertaris Jendral DPD RI telah menetapkan peraturan Sekertaris Jendral DPD RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Ruang lingkup yang dimaksud didalam Persesjen secara umum meliputi Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban, Pengadaan PPNPN, Penilian kerja dan pemberhentian serta penegakan disiplin.

Dalam perkembangannya, Sekertariat Jendral DPD RI telah menetapkan peraturan Sekertaris Jendral DPD RI nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Adapun muatan materi yang diubah yaitu perubahan judul BAB IV, dan menambahkan ketentuan batas usia yang nantinya akan disampaikan pada paparan selanjutnya.

Maksud dan tujuan peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan PPNPN dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Peraturan ini bertujuan untuk

  • Menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan; -Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dalam pelaksananaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; -Meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; -Meningkatkan etos kerja dan kualitas kerja sesuai dengan visi/misi dan nilai nilai Sekertariat Jendral.

Didalam kesempatan ini, dipaparkan bahwasanya PPNPN mempunyai tugas dan fungsi sebagai tenaga penunjang yang ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi. PPNPN melaksanakan tugas teknis administrasi dan operasional dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Kedudukan PPNPN adalah pegawai tidak tetap dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI baik yang berkedudukan di Ibu Kota negara maupun di kantor DPD RI Ibu Kota Provinsi. PPNPN secara administratif dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian. Adapun pengangkatan PPNPN ditetapkan dengan kedudukan Sekertaris Jendral DPD RI atau penandatanganan surat perintah kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen. Adapun PPNPN kantor DPD RI di Ibu Kota Propinsi berada dibawah dan menjadi tanggung jawab Kepala Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi. Serta pengusulan PPNPN Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi diajukan oleh Kepala/Penanggung jawab Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi kepada Sekertaris Jendral DPD RI.