Kode Etik DPD selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang
wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap Anggota untuk
menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, kredibilitas Anggota
dan DPD.
Kode Etik ini bertujuan untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan,
citra, dan kredibilitas Anggota dan lembaga DPD.
Kode Etik ini berasaskan:
- keadilan;
- kepastian;
- kemanfaatan;
- kepatutan;
- integritas; dan
- tanggung jawab.
Setiap Anggota wajib mematuhi etika dan perilaku sebagai berikut:
- menaati sumpah/janji sebagai Anggota;
- menaati peraturan tata tertib;
- menunaikan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa
tanggungjawab;
- menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan;
- mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku
guna menjaga perasaan orang lain;
- bersikap rasional dalam mengemukakan pendapat;
- mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan
setiap masalah;
- bersikap jujur;
- memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi
masyarakat dan daerah;
- memiliki sikap empati dan simpati terhadap situasi masyarakat dan
daerah;
- bersikap adil dan bijaksana dalam memperjuangkan amanat rakyat;
- tidak menyalahgunakan kewenangan dan/atau bertindak sewenangwenang;
- tidak menggunakan kewibawaan DPD untuk kepentingan di luar
tugas dan wewenang;
- bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi;
- bebas hubungan tidak patut dengan eksekutif dan legislatif serta
kelompok lain yang dapat berpotensi mengancam harkat, martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD;
- bersikap terbuka dalam merespon aspirasi masyarakat tanpa
mendiskreditkan seseorang dan/atau sekelompok orang;
- menghormati hak-hak Anggota lain, masyarakat dan/ atau lembaga
lain baik di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya;
- membantu semua pihak dan berusaha mengatasi hambatan dan
rintangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tanpa berharap
imbalan;
- melaksanakan tanggungjawab secara sungguh-sungguh sesuai
dengan tugas dan wewenangnya dan bekerjasama dengan Anggota
lainnya untuk kepentingan masyarakat sebagai wujud pengabdian
kepada bangsa dan negara;
- mendahulukan kepentingan daerah dan masyarakat daerah
daripada kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok politik
tertentu;
- menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa untuk
menghindari sektarianisme dan primodialisme serta isu suku, agama
dan ras dalam pelaksanaan tugas dan wewenang;
- menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat masyarakat; dan
- bebas dari penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.