AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Beranda
Profil
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang