AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Bandung 2 Maret 2022, Bertempat diKantor Sekertariat DPD RI Provinsi Jabar, Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi guna mendukung tugas dan fungsi Sekertariat Jendral Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memandang perlu menyediakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Oleh karena itu Pengaturan terkait Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilingkungan Sekjen DPD RI perlu diatur dengan peraturan Sekertaris Jendral DPD RI.
Sekertaris Jendral DPD RI telah menetapkan peraturan Sekertaris Jendral DPD RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Ruang lingkup yang dimaksud didalam Persesjen secara umum meliputi Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban, Pengadaan PPNPN, Penilian kerja dan pemberhentian serta penegakan disiplin.
Dalam perkembangannya, Sekertariat Jendral DPD RI telah menetapkan peraturan Sekertaris Jendral DPD RI nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Adapun muatan materi yang diubah yaitu perubahan judul BAB IV, dan menambahkan ketentuan batas usia yang nantinya akan disampaikan pada paparan selanjutnya.
Maksud dan tujuan peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan PPNPN dilingkungan Sekertariat Jendral DPD RI. Peraturan ini bertujuan untuk