Serikat Pekerja Nasional Indonesia Audiensi dengan Anggota DPD RI Eni Sumarni

13 Juli 2022 oleh Humas DPD RI

Rabu, 13 Juli 2022 Anggota DPD RI Ibu Eni Sumarni menerima audiensi dari beberapa serikat buruh atau pekerja yang ada di wilayah Jawa Barat diantaranya (KSN, DPW PPMI, KPRI, LION, SBSI 92, FSPM, LIPS dan Gaspermindo) dalam audiensi tersebut Ibu Eni memberikan beberapa point terkait acara hari ini diantaranya :

  1. Konstitusi Negara yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak tersebut. Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung, dan memperjuangkan hak-hak kerjanya secara kolektif melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  2. Peran DPD RI terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh adalah Buruh tetap terlihat mengalami kesulitan dalam upaya menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan mereka.
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 ini memang masih berparadigma konflik, bukan berparadigma kemitraan. Sehingga, Komite III DPD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh pada Selasa (18/1/2021).
  4. Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 harus diubah, diantaranya mengenai Relasi yang harus dikembangkan antara buruh dan pekerja harus berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis, kemitraan, dan keterbukaan. Tujuannya, supaya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha, buruh, dan organisasi buruh. Adapun beberapa perwakilan dari Serikat Buruh/Pekerja yang menyampaikan aspirasi, diantaranya dari :
  5. Anwar Sekjen DPP KPRI menyampaikan : Provinsi Jawa Barat adalah penghasil pekerja/buruh yang terbanyak sebesar 24jt orang, sehingga penghasil devisa bagi negara berasal dari Jawa Barat, beberapa serikat pekerja/ buruh pada Tahun 2008 pernah mengkaji pembrangusan serikat menjadi 24 pola contoh : Mutasi dan PHK. Perkembangan mengenai Hak Hak pekerja/buruh dari tahun ke tahun semakin Telah disunting ยท 12 menit Foto profil dpdrijabar dpdrijabar
  6. Peran DPD RI terhadap perubahan . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang serikat pekerja dan serikat buruh adalah Buruh tetap terlihat mengalami kesulitan dalam upaya menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan mereka. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 ini memang masih berparadigma konflik, bukan berparadigma kemitraan. Sehingga, Komite III DPD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh pada Selasa (18/1/2021).
  7. Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 harus diubah, diantaranya mengenai Relasi yang harus dikembangkan antara buruh dan pekerja harus berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis, kemitraan, dan keterbukaan. Tujuannya, supaya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha, buruh, dan organisasi buruh. Setelah Ibu Eni memberikan point-point diatas ada beberapa perwakilan dari Serikat Buruh/Pekerja yang menyampaikan aspirasi, diantaranya dari :
  8. Anwar Sekjen DPP KPRI menyampaikan diantaranya : Provinsi Jawa Barat adalah penghasil pekerja/buruh yang terbanyak sebesar 24jt, sehingga penghasil devisa bagi negara berasal dari Jawa Barat, beberapa serikat pekerja/ buruh pada Tahun 2008 pernah mengkaji pebrangusan serikat menjadi 24 pola contoh : Mutasi dan PHK. Perkembangan mengenai Hak Hak pekerja/buruh dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan
  9. Iyan Sopyan Sekjen SPSI 92 Jabar menyampaikan aspirasi diantaranya :
  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 harus ada harmonisasi dengan Undang-Undang yang baru
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ciptakerja sudah memberangus hak hak inti serikat pekerja/buruh
  3. Wacana yang bergulir sebelum pengesahan Undang-Undang Ciptakerja adalah mengenai refisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  4. Perbedaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Ciptakerja sangat berbeda dalam PHK, dalam Undang-Undang Nomor 13 sebelum PHK dilakukan pengkajian terlebih dahulu, sedangkan dalamUndang-Undang Ciptakerja di PHK dulu baru pengkajian hak pesangon