DPD RI Minta Pemerintah Lebih Serius Tangani Permasalahan Kesehatan Jiwa

19 September 2022 oleh Humas DPD RI

Komite III DPD RI mendesak pemerintah untuk lebih serius didalam menangani dan memberikan pelayanan kesehatan jiwa bagi seluruh warga negara

Sejak Undang undang 18/2014 tentang kesehatan jiwa diundangkan, hingga saat ini aturan pelaksanaan dari undang undang tersebut belum juga diterbitkan. Hal tersebut tentunya sangat berdampak terhadap pelayanan dan penanganan kesehatan jiwa bagi masyarakat didaerah2.

“Dengan pengawasan Undang-Undang 14, terkait kesehatan jiwa, kami datang kesini khususnya dalam rangka pengawasan terkait UU tersebut terkait kesehatan jiwa, melihat sejauh mana daerah-daerah yang sudah punya rumah sakit jiwa, khususnya di Jawa Barat,” kata Hasan Basri seusai Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Pemprov Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/9/2022).

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan bahwa setiap tahun jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jabar semakin bertambah. Meskipun lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Dia menyebutkan, saat ini jumlah ODGJ di Jabar mencapai sekitar 21 ribu orang. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengawasan pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa di Jabar.