Galeri Kegiatan DPD RI

Beranda

ยป

Galeri Kegiatan DPD RI

Senator asal Jawa Barat H .Asep Hidayat, S. Ag. mengundang Dinas Pariwisata dan Kebudayan Provinsi Jawa Barat

15 April 2022 oleh jabar

(26/10/2021) Senator asal Jawa Barat H .Asep Hidayat, S. Ag. mengundang Dinas Pariwisata dan Kebudayan Provinsi Jawa Barat, Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi terkait rencana kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 di bidang pengembangan seni dan budaya, adapun yang hadir dalam undangan tersebut diantaranya adalah Ibu Dra Febiyani, MPd (Kepala Bidang Kebudayaan) dan Drs.Erick Henriana M.Si.( Kepala Bidang UPTD) beserta jajaran. Ditetapkanya sebuah karya budaya menjadi warisan budaya tak benda (WBTb), merupakan hasil dari sebuah proses panjang. Ini merupakan upaya pelindungan objek pemajuan kebudayaan Indonesia, khususnya Jawa Barat memiliki tingkat keragaman budaya yang tinggi yang menjadikannya sebagai pusat kekayaan khasanah budaya dunia, ujar Febiyani Dikatakannya, pelindungan obyek kebudayaan sebagai salah satu pilar pemajuan kebudayaan, membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten dan kota, para pelaku budaya, lembaga pendidikah, komunitas dan masyarakat. "Proses ini juga merupakan salah satu upaya dalam meningkatan indeks pemajuan kebudayaan Jawa Barat yang tentunya merupakan akumulasi kinerja pemerintah kabupaten kota yang dapat menjadi indikator kinerja sektor kebudayaan," ujarnya. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat (Diparbud Jabar) terus melakukan upaya peningkatan indeks pemajuan kebudayaan. Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jabar, Febiani mengatakan, beberapa upaya yang dilakukan diantaranya dengan pengusulan warisan budaya tak benda ke UNESCO, pagelaran pekan kebudayaan, dan riksa budaya. Adapun aspirasi yang diharapkan diteruskan dan dicarikan solusi oleh Senator Asep Hidayat yaitu personil di anjungan Taman Mini Indonesia di Jakarta dapat ditarik kembali ke struktur organisasi Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Barat kembali karena pengelolaan TMII sekarang sudah dikelola pusat.

“Senator Bapak KH. Amang Syafrudin bangga atas capaian PT. Migas Hulu Jabar”

15 April 2022 oleh jabar

“Senator Bapak KH. Amang Syafrudin bangga atas capaian PT. Migas Hulu Jabar” Kunjungan dilakukan dalam rangka rangka melakukan inventarisasi materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diterima langsung oleh Direktur Utama bapak Begin Troys beserta jajaran. PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi. MUJ ONWJ merupakan perusahaan pertama yang mengimplementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PI 10%. MUJ ONWJ memiliki peluang besar untuk maju karena kuatnya dukungan Pemerintah Provinsi dan Daerah sebagai pemegang saham, serta didukung oleh SDM yang berpengalaman, profesional dan memiliki dedikasi yang tinggi. PT. Migas Hulu Jabar saat ini sudah menghasilkan pendapatan Rp 45.8 miliar dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam situasi pandemi Covid-19, PT Migas Hulu Jabar (MUJ) menunjukkan kinerja yang baik. Pendapatan usaha pada semester I 2021 meroket hingga 310 persen dalam target semester Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2021. Indikator capaian dilihat dari kinerja usaha dan keuangan yang sudah ditempuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat tersebut selama enam bulan atau periode Januari-Juni 2021. Pendapatan tersebut diperoleh dari pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Migas di Wilayah Kerja ONWJ bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) dan bisnis lainnya (non-PI) seperti Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) serta Jasa Penunjang Energi. BUMD tersebut terbukti memberikan keuntungan untuk pemegang saham melalu dividen yang akan dimanfaatkan dalam program-program pelayanan pemerintah ke masyarakat ini sangat baik untuk membantu pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak Covid -19.

Kunjungan kerja K.H. AMANG SYAFRUDIN

15 April 2022 oleh jabar

14 Oktober 2021 Kunjungan kerja K.H. AMANG SYAFRUDIN, LC Anggota komite II DPD RI Daerah pemilihan masa sidang I Tahun 2021 – 2022 Ke SLB Autisma Bunda Bening Selakshahati Jl. Cibiru Beet Hilir, RT.05/RW.13, Cileunyi Wetan, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat 40622 , Sekolah Khusus Autisma Bunda Bening Selakshahati di Kampung Cibirubeet Hilir, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, satu-satunya sekolah yang menangani anak autiss dengan terapi asrama. Berada di tengah permukiman penduduk di kaki Gunung Manglayang, dua bangunan rumah sengaja diubah menjadi asrama oleh Bunda Bening, yang merupakan pemilik Yayasan Sekolah Khusus Autisma Bunda Bening Selakshahati. Selain melakukan terapi, di asrama tersebut, anak-anak penyandang autis mendapatkan pola pengajaran yang hampir serupa dengan sekolah luar biasa pada umumnya. Bunda Bening, pemilik sekolah, menyebut, sebelum menjadi asrama bagi penyandang autis, sebelum 2011 sekolah tersebut awalnya adalah pusat terapi bagi para autis, namun pada 2011, diputuskan untuk menjadi terapi dengan menggunakan pola asrama. Ia melanjutkan, untuk penanganan bagi anak-anak autis perlu upaya yang penuh, sehingga pola terapi dengan asrama ini, anak-anak tidak akan merasakan adanya perbedaan dengan anak pada umumnya. "Autis adalah permasalahan kompleks yang harus terus dilakukan pengawasan selama 24 jam, karena mereka berbeda dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) lainnya," ujar Bunda Bening di Sekolah Khusus Autisma Bunda Bening Selakshahati di Kampung Cibirubeet Hilir, Kamis(14/10/2021). Selain di asrama, puluhan anak ini pun pada waktu pagi hingga siang hari, mendapatkan ilmu pelajaran dari para guru di gedung sekolah yang berada di sekitar asrama. Lalu selepas belajar di gedung sekolah, anak-anak ini kembali menuju asrama untuk bermain ataupun saling berinteraksi satu dengan lainnya. Bunda Bening mengatakan, ada tiga waktu yang harus didapatkan oleh anak-anak di sekolah tersebut, yaitu jam bermain, jam rekreasi, dan jam belajar...

FAKN I Dibuka, LaNyalla : Pemajuan Kebudayaan Amanat Konstitusi Yang Mengikat Negara

15 April 2022 oleh jabar

Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) I usai diselenggarakan. Momen puncak berupa Musyawarah Madya yang diikuti oleh Raja dan Sultan se-Nusantara melahirkan Deklarasi Sumedang yang menghasilkan '7 Titah Raja dan Sultan Nusantara'. Pada momentum mulia itu, saya mendapatkan gelar yang diberikan oleh 57 Raja dan Sultan yang hadir. Gelar yang disematkan yakni DATUK YANG DIPERTUAN JUNJUNGAN NEGERI. Tak hanya itu, Saya juga mendapat mandat dari para Raja dan Sultan untuk memperjuangkan aspirasi mereka.

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Bpk. H. Aa Oni Suwarman

15 April 2022 oleh jabar

Rabu 29 September 2021, senator asal Jawa Barat Bapak Oni Suwarman yang juga anggota Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sumedang dalam rangka penyusunan pandangan atau pendapat dan pertimbangan DPD RI atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Kunjungan Bpk K.H Amang Syafrudin Ke Dinas Kehutanan Provinsi Jabar

15 April 2022 oleh jabar

Senin 27 September 2021, Anggota DPD Provinsi Jawa Barat yang juga merupakan Anggota Komite II DPD RI Bapak K.H. Amang Syafrudin, Lc. melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dalam rangka pengawasan dan menyerap aspirasi terkait penyusunan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kunjungan kerja diterima oleh Kepala Dinas Bapak Ir. H. Epi Kustiawan, MP. beserta jajaran, adapun hal yang menjadi pokok diskusi diantaranya : • Program strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kedepan dalam mendukung konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu dengan usulan Pembentukan Kawasan pelestarian alam/Tahura lintas Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat; • Program Rehabilitasi DAS dan lahan kritis di dalam kawasan dan kawasan di Provinsi Jawa Barat, • Kendala yang dihadapi dalam mengelola Taman Nasdional selama ini yaitu terbatasnya jumlah SDM (Polhut) dalam rangka pengamanan dan perlindungan jika dibandingkan dengan luas wilayah kerja, • Kepedulian Perhatian Pemerintah terhadap masyarakat di kawasan pelestarian alam dirasa sangat mendukung dan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat adalah dengan adanya kegiatan dan program yang melibatkan masyarakat sekitar kawasan dalam bentuk kerjasama dan kemitraan.

Focus Grup Discussion dengan tema Dialog Publik Kelompok DPD Di MPR Dalam Rangka Wacana Perubahan Ke-5 UUD NRI Tahun 1945

15 April 2022 oleh jabar

Bandung 24 September 2021 Bertempat digedung ICMI Orwil Jawa Barat Jl. Cikutra No. 276D, Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, DPD RI mengadakan Focus Grup Discussion dengan tema Dialog Publik Kelompok DPD Di MPR Dalam Rangka Wacana Perubahan Ke-5 UUD NRI Tahun 1945, Kegiatan ini dihadiri oleh para Praktisi dan Pemerhati Hukum dan Politik, Dosen ataupun Peneliti bidang hukum dan politik, Sejumlah tokoh masyarakat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum atau FISIP. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk : 1. Menginventarisir pandangan dan pendapat stakeholders dan para pakar terhadap keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 serta aspirasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Independen serta kaitannya dengan Presidential Thershold. 2. Mendiskusikan lebih lanjut mengenai langkah langkah strategis kelembagaan DPD dalam menganggapi wacana perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945. 3. Mendiskusikan lebih lanjut mengenai langkah langkah kelompok DPD di MPR guna menindaklanjuti aspirasi dan keinginan daerah terkait dengan materi perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945 Adapun diharapkan dari kegiatan ini akan menghasilkan output yang berupa: 1. Terbentuknya pandangan serta pendapat pakar hukum dan politik serta stakeholders lainnya terkait materi perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945. 2. Tersusunnya rancangan langkah langkah strategis kelembagaan DPD dalam menyikapi wacana perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945. 3. Terbentuknya opini mengenai tersedianya ruang bagi aspirasi daerah dan masyarakat dalam wacana perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945 28 ming Foto profil dpdrijabar dpdrijabar Sementara itu dikutip dari JAVANEWS Perekonomian Masyarakat Sedang Terpuruk, ICMI Jabar Minta Wacana Amandemen UUD 45 Dikaji Ulang Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jawa Barat meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana amandemen UUD 45. Hal itu seiring dengan kondisi perekonomian masyarakat yang sedang menurun seiring masa pandemi virus covid-19. Ketua ICMI Orwil Jawa Barat Prof Najib mengatakan saat ini banyak wacana bermunculan di tingkat nasional seiring dengan rencana amandemen UUD 45. Seperti halnya menghidupkan kembali GBHN atau yang kini menjadi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Disisi lain wacana penguatan wewenang DPD RI pun muncul, termasuk wacana masa jabatan presiden 3 periode dan lainnya. Menurutnya menghidupkan PPHN dan penguatan wewenang DPD RI memang cukup strategis, namun demikian hal tersebut bisa dilakukan dengan langkah tap MPR dan tidak perlu dilakukan amandemen UUD 45. "Kita Khawatir wacana amandemen ini menjadi liar, maka sebaiknya wacana amandemen ini perlu dikaji ulang. Apalagi kalau kita melihat perspektif masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan amandemen UUD 45, tetapi recovery ekonomi, recovery kesehatan, recovery pendidikan dan recovery sosial, itu yang sangat penting," jelas Najib dalam FGD DPD RI dengan ICMI Jabar di Aula ICMI Jabar Jln.Cikutra Bandung, Jumat (24/9/2020). Dikatakan Najib, recovery bidang tersebut sangat penting mengingat pandemi covid-19 ini sangat berdampak pada masyarakat. Apalagi tujuan utama negara adalah melindung segenap bangsa indonesia, mensejahterakan masyarakat umum., mencerdaskan kehidupan bangsa. "Tentunya kepentingan masyarakat yang harus didahulukan, apapun wacananya dan kebijakannya. Apalagi dampak pandemi berdampak kepada krisis kesehatan, ekonomi dan pendidikan. Banyak perusahaan yang bangkrut, dan pengangguran pun meningkat," jelasnya. Sementara itu Tamsil Linrung, Ketua Kelompok / Fraksi DPD RI di MPR mengatakan, saat ini pihaknya melakukan diskusi terkait dengan rencana amandemen UUD 45 bersama dengan ICMI Jabar. "Kita ingin dapat wawasan terkait dengan wacana amandemen, ini kita diskusikan, sekaligus membicarakan hal hal lain terkait amandemen, seperti tentang 3 periode presiden, perpanjangan masa jabatan selama 3 tahun karena pandemi. Kedua ini sangat lemah karena bertentangan dengan perjuangan reformasi," jelasnya. Selain itu, lanjutnya terkait dengan menghidupkan kembali PPHN. Menurutnya ini sangat penting agar menjadi panduan pemerintah dalam pembangunan. "Terkait PPHN, ada yang berpendapat ini sangat penting , karena presiden kalau tidak diberikan wawasan tentang haluan negara maka pembangunan kita nanti bisa tidak berkesinambungan bahkan khawatir bisa sporadis. Misalkan tiba tiba pindahkan ibu kota, apa kaitannya dengan kesejahteraan rakyat, lalu tiba tiba tambah hutang untuk pembangunan jalan tol, tapi setelah dibangun tol nya tidak efektif dan dijual dengan harga murah, seperti ruas tol di medan, investasinya 1,4 triliun , lalu dijual 800 miliar, tekorkan, karena tidak didasai haluan negara," katanya.. Oleh karena itulah, lanjutnya, saat ini pihaknya menampung dan melakukan diskusi dengan jajaran di ICMI Jabar untuk mendapatkan informasi dan aspirasi dari masyarakat.

Focus Grup Discussion “SETENGAH SETENGAH WACANA AMANDEMEN KE LIMA UUD 1945 DAN PERLUASAN KEWENANGAN DPD RI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN”

15 April 2022 oleh jabar

“SETENGAH SETENGAH WACANA AMANDEMEN KE LIMA UUD 1945 DAN PERLUASAN KEWENANGAN DPD RI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN” Jumat 24 september 2021, bertempat di Vue Hotel Bandung DPD RI bekerjasama dengan fakultas hukum universitas Padjajaran mengadakan focus group discusision dengan tema “SETENGAH SETENGAH WACANA AMANDEMEN KE LIMA UUD 1945 DAN PERLUASAN KEWENANGAN DPD RI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN” . Disukusi tersebut berjalan lancar dan menarik karena dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin S.sos., M.S.i dan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P. Wakil ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mendukung amandemen UUD 1945,Menurut Sultan amandemen kelima sudah semestinya dilakukan untuk menyempurnakan amandemen yang telah dilakukan sebelumnya, Pilihan amandemen UUD 1945 untuk kelima kalinya dinilai tepat, Namun jika amandemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun pokok-pokok haluan Negara (PPHN) dan keterlibatan MPR dalam RAPBN rasanya sangat tanggung dan justru akan mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan kita. Ketua komite I DPD RI Fachrul Razi memaparkan, Amandemen konstitusi merupakan keharusan dan kebutuhan Negara yang menginginkan adanya perubahan mendasar, bukanlah suatu hal yang tabu karena Indonesia sudah empat kali mengalami amandemen konstitusi,Didalam konstitusi UUD 1945 disebutkan yang boleh memilih presiden adalah partai politik yang ada melalui DPR dan utusan daerah, sedangkan pada amandemen konstitusi ke empat yang melahirkan DPD RI suara utusan dan golongan dihilangkan. Melalui amandemen ke lima DPD RI ingin hak utusan dan golongan dalam mengusulkan calon presiden dapat dipakai oleh DPD RI. Tidak lupa acara FGD tersebut menghadirkan narasumber beliau adalah Prof.Susi Harijanti ,SH.,LL.M.,Ph.d. (Pakar Hukum Universitas padjajaran), Susi menyatakan konstitusi bukan sekadar sebuah dokumen hukum belaka,Konstitusi merupakan refleksi dari keinginan bangsa bahkan merupakan jiwa dari sebuah bangsa, UUD 1945 harus menjadi konstitusi sosial yang mengatur hak-hak dan kepentingan rakyat diluar politik ,Sehingga melaksanakan UUD bukan sekadar sebagai bunyi tapi makna... Salah satu maknanya termuat dalam cita – cita atau gagasan yang terkandung didalamnya.Jika perubahan formal dalam UUD tidak dapat dihindarkan maka perubahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdialog. Pakar hukum selanjutnya yaitu Firman Manan M.A. beliau adalah dosen Fisip Universitas Padjajaran , firman memaparkan berdasarkan sudut demokrasi ,Urgensi amandemen ke lima ialah konsolidasi rezim demokrasi, bahwa untuk menuju ke amandemen bukanlah suatu yang mudah mengingat DPD yang bersikeras melakukan amandemen belum mencapai syarat minimum sepertiga anggota MPR ,Sebagaimana dinyatakan di pasal 37 UUD 1945 sehingga belum bisa mengusulkan amandemen, demikian pula sikap partai politik saat ini belum sepenuhnya terbuka terhadap isu amandemen. Beberapa isu yang menjadi bahan pertimbangan untuk amandemen kelima diantaranya : - Kedudukan DPD yang belum efektif; - Sistem Checks and Balance antar lembaga yang masih perlu diperbaiki, - Kedudukan MPR, - Menjamurnya komisi-komisi dan lembaga Negara, - Format pemerintahan daerah, - Format, Sistematika, Koherensi dan Konsistensi UUD 1945, - Bentuk Negara kesatuan yang belum berhasil mewujudkan kesejahteraan.

Rapat Konsultasi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bersama BPK Perwakilan Provinsi Jabar

15 April 2022 oleh jabar

“Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Minta Kinerja Pemerintah Daerah di Jawa Barat diperbaiki” Kamis 23 September 2021 Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Provinsi Jawa Barat yang berindikasi menimbulkan kerugian negara. Badan Akuntabilitas Publik DPD RI merasa prihatin dengan merosotnya kinerja Pemerintah Daerah di Jawa Barat. Hal itu seiring dengan banyaknya temuan yang disinyalir berpotensi merugikan negara di beberapa daerah serta adanya 2 daerah yang tidak mendapatkan peringkat wajar tanpa pengecualian (WTP). Wakil Ketua II BAP DPD RI Edwin Pratama Putra, SH, mengatakan, "Ini bentuk tanggung jawab konstitusional kita dalam menindak lanjuti hasil pemeriksaan, kita memberikan apresiasi Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten kota yang opininya sudah bagus. Tapi ada 2 kabupaten kota yang hari ini tidak WTP. Bahkan opini WTP di Pemprov Jabar pun masih ada catatan, mudah mudahan Gubernur bisa memberikan solusi secepatnya, karena ini tanggung jawab bersama, tapi secara umum pengelolaan keuangan sudah baik, tinggal ada beberapa catatan sesuai catatatan yang diberikan BPK RI," jelas Edwin usai menggelar rapat konsultasi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, entitas di Provinsi Jawa Barat dan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksanaan Semester II Tahun 2020 BPK RI yang berindikasi kerugian negara / daerah, di gedung sate. Edwin yang didampingi dr. Asyera Respati A. Wundalero, Wakil Ketua I BAP DPD RI mengungkapkan, banyak catatan yang diberikan. Namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi opini yang telah diberikan. "Tetapi ini harus ditindaklanjuti sesuai waktu yang sudah disepakati sesuai aturan yang ada. itu sekitar 60 hari. Kami mendengar pemprov Jabar optimis itu bisa diselesaikan. Adapun untuk 2 kabupaten yang opininya turun adalah Kabupaten Bandung Barat dan kabupaten Pangandaran. Sebelumnya kedua daerah itu sudah WTP tapi kali ini tidak. Mudah mudahan dengan kehadiran kita ini bisa memicu... 28 ming Foto profil dpdrijabar dpdrijabar kinerja pemerintah dalam menggunakan angaran negara, karena semuanya harus dipertanggung jawabkan," jelasnya. Lebih lanjut Edwin mengatakan, banyak variabel yang membuat Kabupaten Bandung Barat dan Kab. Pangandaran tidak meraih opini WTP tahun ini. Namun demikian pihaknya berharap opini tersebut bisa diperbaiki menjadi lebih baik lagi. "Harapannya kami berharap predikat WTP bisa dipertahankan, bisa 100 persen, dengan begitu angggaran yang disediakan negara untuk dikelola demi kemakmuran rakyat bisa terkelola dengan baik dan akuntable," jelasnya. Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam rangka mendorong kinerja, tentunya Pemprov Jabar dan Kab/ Kota akan melakukan beberapa penyesuaian dan perbaikan dari hasil temuan BPK RI. "Tadi saya sudah jelaskan dalam 60 hari harus ada respon dan ditindaklanjuti, dan kami sudah melakukan perencanaan kira kira penyelesaiannya seperti apa, dan sudah diterima dpd bahwa jabar dan kabupaten kota sudah melakukan langkah langkah. Hadir Dalam kesempatan ini dr. Asyera Respati A. Wundalero, Wakil Ketua I BAP DPD RI, Anggota DPD RI Provinsi NTT, Edwin Pratama Putra, SH, Wakil Ketua II BAP DPD RI, Anggota DPD RI Provinsi Riau, H. Asep Hidayat, S.Ag, Anggota BAP DPD RI Provinsi Jawa Barat, H. Darma Setiawan, Anggota BAP DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Andiara Aprilia Hikmat, Anggota BAP DPD RI Provinsi Banten, Mirati Dewaningsih, ST, Anggota BAP DPD RI Provinsi Maluku, Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E., M.Eng. Sekda Jabar, Dr. H. Dani Ramdan, MT. PJ Kabupaten Bekasi, H. Cecep Nurul Yakin, S. Pd, M. AP. Wakil Bupati Tasikmalaya, Afif Furnawan Asda I Kab. Cianjur, Mulyana Kepala BPKP Jabar, Dr. Eni Rohayani, S.H., M.Hum. Inspektur Jawa Barat, Drs. Apip Winayadi, Inspektur Kab. Pangandaran.

IK CEPA Wadah UMKM Menuju Pasar GLOBAL

15 April 2022 oleh jabar

IK-CEPA WADAH UMKM MENUJU PASAR GLOBAL BANDUNG-Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI mengadakan seminar Dialog Indonesia-Korea Selatan dengan mengusung tema “Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) dan UMKM Daerah, Kolaborasi Ekonomi dan Fasilitasi Perdagangan Ke Pasar Korea Selatan”. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin yang dilaksanakan secara fisik dan daring bertempat di Bandung Jawa Barat,(17/9). Dalam sambutannya Mahyudin mengatakan bahwa hubungan kedua negara. Indonesia dan Korea Selatan tidak dapat dipungkiri memiliki kedekatan yang unik, terutama dalam pendekatan budaya. Kedekatan seperti ini merupakan modal kuat untuk hubungan yang lebih dalam lagi bagi masyarakat kedua negara. “Bagaimanapun budaya dapat menjadi salah satu sarana komunikasi efektif yang berdampak pada peningkatan hubungan bisnis, kedekatan itu semakin tercermin melalui Penandatanganan Perjanjian IK-CEPA yang ditandatangani pada 18 Desember tahun lalu,”ujarnya. Mahyudin menambahkan DPD RI sebagai wakil rakyat daerah melalui BKSP berupaya untuk menjembatani berbagai kerja sama antar negara yang tidak terbatas hanya pada bidang keparlemenan saja, namun juga mencoba untuk memfasilitasi kerjasama ekonomi, sosial, budaya antar negara dengan pendekatan antar parlemen. “Untuk itulah kami berharap bahwa kegiatan kita pada hari ini akan berdampak positif dan semakin eratnya kerjasama bisnis antara para pelaku usaha dari berbagai skala terutama UMKM di daerah dengan para pelaku usaha di Republik Korea Selatan sehingga menjadi stimulus utama bagi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi nantinya,”tambah Senator asal Kalimantan Timur ini. Hal senanada disampaikan oleh Ketua BKSP Gusti Farid Hasan Aman dalam sambutannya, bahwa kedua negara ini bisa menjalin komunikasi dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam implementasi IK-CEPA. “Acara ini kami namakan sinergi dengan maksud agar semua pihak dan stakeholder di kedua negara bisa menjalin komunikasi dalam implementasi IK-CEPA. Kami secara khusus mengambil tema yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM mengingat UMKM memiliki potensi yang sangat besar,”ucapnya. Adapun harapan yang disampaikan oleh Senator asal Kalimantan Selatan ini UMKM daerah bisa mendapatkan manfaat dari IK-CEPA agar dapat meningkatkan pemasaran dan kemampuan teknologi dan sistem kerja. “Kami secara khusus berharap agar konteks perjanjian perdagangan IK-CEPA dapat berjalan optimal dan dapat memberikan manfaat bagi UMKM agar bisa melakuan upscaling, bukan hanya dalam peningkatan pemasaran tetapi juga dalam meningkatkan kemampuan teknologi dan sistem kerja yang makin efisien,”tukasnya. Dalam kegiatan ini hadir juga Duta Besar Korea Park Tae Sung secara virtual, yang menyampaikan bahwa kemitraan Indonesia dan Korea sudah berjalan dengan adanya pabrik sel baterai kendaraan listrik di Karawang dan diharapkan Indonesia menjadi rantai pemasok komprehensif kendaraan listrik pertama di dunia. “IK-CEPA ini menandakan hubungan kemitraan Indonesia dan Korea Selatan semakin strategis yang dibuktikan dengan dibangunnya pabrik sel baterai kendaraan listrik di Karawang sebagai satu-satunya pabrik kompenen listrik di ASEAN yang nantinya akan menjadi pemasok komprehensif kendaraan listrik pertama di dunia,”tegasnya. Park Tae Sung beharap ada dukungan besar dari semua pihak khususnya DPD RI terhadap tindak lanjut kerja sama IK-CEPA ini. Melalui ratifikasi perjanjian kerja sama ini dapat segera terealisasi sehingga terwujud kemitraan strategis yang semakin kuat antara Indonesia dan Korea Selatan serta membuka pintu yg seluas-luasnya bagi UMKM Indonesia untuk melakukan ekspor ke berbagai sektor perdagangan serta dan investasi. Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan yang turut hadir dalam kegiatan ini mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kerjasama dan kemitaraan dengan berbagai negara guna meningkatkan neraca perdagangan Indonesia sesuai arahan Presiden Jokowi. “Indonesia patut bersyukur dan berbangga bahwa neraca perdagangan Indonesia saat ini tercatat mengalami surplus. Dan sesuai arahan presiden kepada kemendag agar terus berupaya meningkatan volume ekspor Indonesia ke seluruh dunia,”jelasnya. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Richard Pasaribu (Wakil Ketua I BKSP DPD RI ), Ali Ridho (Wakil Ketua II BKSP DPD RI), Wa O