Pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen

Kamis, 14 April 2022 23.52.12

Anggota DPD RI asal Jawa Barat Ibu Dra, Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes. Dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen dan diterima oleh Kepala Dinas Bapak Drs. H. Mohamad Arifin Sordjayana MM, Ibu Ida Rohayah (Kabid Perlindungan konsumen), Ibu Lik Gayantini Ari (penggiat pasar juara Cihapit), BPSK Kota Bandung beserta jajaran pada hari Kamis 1 April 2021, adapun hal yang disampaikan diantaranya ; • Peran bidang perlindungan konsumen dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Barat dalam mendukung program perlindungan konsumen meliputi ;

  1. Melakukan edukasi mengenai informasi tentang perlindungan konsumen;
  2. Penigkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen;
  3. Melakukan pengawasan secara berkala terhadap perlindungan konsumen ;
  4. Memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen melalui koordinasi dengan lintas sektor. • Melalui bimbingan dan pengelolaan Disperindag Provinsi Jawa Barat mempunyai pasar yang sudah berSNI 8152-2015 (pasar rakyat dengan standar dengan rumah ekonomi dan rumah budaya yang mempunyai nilai dan mempertahankan kearifan lokal) yaitu; pasar Atas (Kota Cimahi), pasar Cipanas (Kab. Cianjur), pasar Gunung Sar(kota Cirebon); • Pemerintah melalui DISPERINDAG berupaya agar jalur distribusi kebutuhan pokok dengan cara mendekatkan pengelola, pedagang dan konsumen melalui digitalisasi dan berbagai kemudahan, saat ini sudah 117 pasar di Prov. Jabar penjualan sudah melalui online. • Banyak tugas yang diemban DISPERINDAG dalam masa pandemi diantaranya menyalurkan bansos tunai dan non tunai pendistribusian vaksin Provinsi Jabar yang mendapat alokasi 97.080 dosis vaksin Covid-19 yang terbagi dalam dua tahap distribusi. Tahap I sebanyak 38.400 dosis. Sementara Tahap II sebanyak 58.680 dosis. • DISPERINDAG mengusulkan materi dalam RUU perubahan UU nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen agar ada penegasan tugas antara OJK dan BPSK agar tidak tumpang tindih dalam menangani pengaduan dari masyarakat.