Kunjungan KH. Amang Syafrudin ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kamis, 14 April 2022 23.44.05

(15/03/2021) Bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat ,Anggota Komite I DPD RI Jabar KH. Amang Syafrudin, LC ,Melakukan kunjungan dalam rangka inventarisasi materi yang di terima langsung oleh Kepala DPMD Jabar Ir. Bambang Tirtoyuliono, MM., Adapun hal yang di paparkan mengenai aspirasi RUU Bumdes yang langsung dipaparkan langsung oleh beliau beserta jajarannya diantaranya ; Alokasi dana desa yang diterima oleh Provinsi Jawa Barat dibandingkan Provinsi Jawa Timur, dimana dana desa yang diterima Provinsi Jawa Barat lebih rendah karena jumlah desa di Jawa Barat lebih rendah dibanding Jawa Timur padahal jumlah penduduk lebih besar yaitu berjumlah 49.935.858 juta jiwa dengan 72,38% tinggal di desa, menjadi penting karenanya penataan desa penting dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat Provinsi Jawa barat. Sebanyak 121 desa di Jawa Barat hingga saat masih ada yang masuk pada kategori desa tertinggal dari total 5.312 desa, sehingga ratusan desa tersebut akan terus dilakukan pengembangan agar bisa semakin maju. Ia mengatakan, untuk membangun desa tertinggal itu ada 3 startegi yang telah disiapkan Pemprov Jabar, untuk yang pertama akan menjalankan lembaga keekonomian desa dengan program One Village One Company. "Yang ke dua adalah membuat gerakan membangun desa dengan berbagai macam variabel, seperti dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan," kata Bambang. Bambang mengatakan, untuk cara yang ke tiga yakni dengan cara penerapan digital karena dengan cara itu, nantinya bisa mengenalkan desa ke seluruh dunia. Atas hal tersebut, kata Bambang, harus ada persamaan persepsi antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan beberapa lembaga keswadaayan masyarakat untuk membangun desa tersebut. Bambang menggambarkan, menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014, desa merupakan daerah otonom, mandiri dalam merencanakan, menyelenggarakan, dan melaksanakan pemerintahan "Maka pemerintah kabupaten sampai pusat punya kewajiban mendorong untuk melaksanakan kemandiriannya tersebut, lakukan pendampingan, pembinaan dan sebagainya".