Kunjungan Anggota DPD RI Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni M. Kes Ke Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat

Kamis, 14 April 2022 23.41.34

12/03/2021 Bertempat di Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, Anggota Komite III DPD RI Jabar Ibu HJ. Dra. Ir. Eni Sumarni, M.Kes. melakukan kunjungan,dan di terima langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Bapak Drs. H. AJAM MUSTAJAM, M.Si Beserta Jajaran. Adapun hal yang dipaparkan Mengenai 12/03/2021 Bertempat di Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, Anggota Komite III DPD RI Jabar Ibu HJ. Dra. Ir. Eni Sumarni, M.Kes. melakukan kunjungan,dan di terima langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Bapak Drs. H. AJAM MUSTAJAM, M.Si Beserta Jajaran. Adapun hal yang dipaparkan Mengenai Keberangkatan Haji & Umroh di masa Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, ini sangat berpengaruh pada pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2021 mendatang. Dengan demikian persiapan untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2021 tetap dilaksanakan. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Prov. Jawa Barat, Ajam Mustajam, dalam pertemuanya dengan Anggota Komite III DPD RI Jabar Ibu HJ. Dra. Ir. Eni Sumarni, M.Kes. Ajam mengungkapkan bahwa kuota haji normal Jawa Barat mencapai 38.752 Jemaah, dengan waktu daftar tunggu pemberangkatan rata-rata mencapai 20 Tahun. Hingga saat ini pendaftar haji mencapai angka 800 ribu pendaftar, di mana usia pendaftar 60% di atas 50 tahun. Bahwa hasil dialog antara Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan terungkap bahwa dalam operasional penyelenggaraan haji selama masa pandemik terdapat mekanisme yang tidak dapat terlewatkan. Masa tinggal Jemaah haji selama di asrama haji yang pada masa normal hanya satu hari akan bertambah menjadi tiga hari. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan rangkaian pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan Jemaah haji yang diberangkatkan terbebas dari COVID 19. Selain itu, ia juga mengungkapkan skenario pemberangkatan haji yang akan diterapkan pada tahun 2021, yaitu pertama apabila kondisi normal dan vaksin sudah ada, maka Jemaah haji akan diberangkatkan semua. sebagaimana mestinya kuota haji Indonesia pertahun mencapai 221.000 jemaah yang terdiri dari 203.000 jemaah haji reguler 17.000 untuk haji khusus dan sisanya untuk kuota lansia serta kuota lainnya. Skenario kedua yaitu pemberangkatan Jemaah haji dengan jumlah setengah dari kuota yang tersedia. Usia Jemaah haji pun dibatasi antara 18 hingga 50 tahun dengan demikian Jika Dilaksanakan Ibadah Haji Tahun 2021 harus dengan Protokol Kesehatan belum juga berakhir, ini sangat berpengaruh pada pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2021 mendatang. Dengan demikian persiapan untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2021 tetap dilaksanakan. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Prov. Jawa Barat, Ajam Mustajam, dalam pertemuanya dengan Anggota Komite III DPD RI Jabar Ibu HJ. Dra. Ir. Eni Sumarni, M.Kes. Ajam mengungkapkan bahwa kuota haji normal Jawa Barat mencapai 38.752 Jemaah, dengan waktu daftar tunggu pemberangkatan rata-rata mencapai 20 Tahun. Hingga saat ini pendaftar haji mencapai angka 800 ribu pendaftar, di mana usia pendaftar 60% di atas 50 tahun. Bahwa hasil dialog antara Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan terungkap bahwa dalam operasional penyelenggaraan haji selama masa pandemik terdapat mekanisme yang tidak dapat terlewatkan. Masa tinggal Jemaah haji selama di asrama haji yang pada masa normal hanya satu hari akan bertambah menjadi tiga hari. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan rangkaian pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan Jemaah haji yang diberangkatkan terbebas dari COVID 19. Selain itu, ia juga mengungkapkan skenario pemberangkatan haji yang akan diterapkan pada tahun 2021, yaitu pertama apabila kondisi normal dan vaksin sudah ada, maka Jemaah haji akan diberangkatkan semua. sebagaimana mestinya kuota haji Indonesia pertahun mencapai 221.000 jemaah yang terdiri dari 203.000 jemaah haji reguler 17.000 untuk haji khusus dan sisanya untuk kuota lansia serta kuota lainnya. Skenario kedua yaitu pemberangkatan Jemaah haji dengan jumlah setengah dari kuota yang tersedia. Usia Jemaah haji pun dibatasi antara 18 hingga 50 tahun dengan demikian Jika Dilaksanakan Ibadah Haji Tahun 2021 harus dengan Protokol Kesehatan