Focus Grup Discussion “SETENGAH SETENGAH WACANA AMANDEMEN KE LIMA UUD 1945 DAN PERLUASAN KEWENANGAN DPD RI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN”

Jumat, 15 April 2022 00.53.02

“SETENGAH SETENGAH WACANA AMANDEMEN KE LIMA UUD 1945 DAN PERLUASAN KEWENANGAN DPD RI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN” Jumat 24 september 2021, bertempat di Vue Hotel Bandung DPD RI bekerjasama dengan fakultas hukum universitas Padjajaran mengadakan focus group discusision dengan tema “SETENGAH SETENGAH WACANA AMANDEMEN KE LIMA UUD 1945 DAN PERLUASAN KEWENANGAN DPD RI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN” . Disukusi tersebut berjalan lancar dan menarik karena dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin S.sos., M.S.i dan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P. Wakil ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mendukung amandemen UUD 1945,Menurut Sultan amandemen kelima sudah semestinya dilakukan untuk menyempurnakan amandemen yang telah dilakukan sebelumnya, Pilihan amandemen UUD 1945 untuk kelima kalinya dinilai tepat, Namun jika amandemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun pokok-pokok haluan Negara (PPHN) dan keterlibatan MPR dalam RAPBN rasanya sangat tanggung dan justru akan mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan kita. Ketua komite I DPD RI Fachrul Razi memaparkan, Amandemen konstitusi merupakan keharusan dan kebutuhan Negara yang menginginkan adanya perubahan mendasar, bukanlah suatu hal yang tabu karena Indonesia sudah empat kali mengalami amandemen konstitusi,Didalam konstitusi UUD 1945 disebutkan yang boleh memilih presiden adalah partai politik yang ada melalui DPR dan utusan daerah, sedangkan pada amandemen konstitusi ke empat yang melahirkan DPD RI suara utusan dan golongan dihilangkan. Melalui amandemen ke lima DPD RI ingin hak utusan dan golongan dalam mengusulkan calon presiden dapat dipakai oleh DPD RI. Tidak lupa acara FGD tersebut menghadirkan narasumber beliau adalah Prof.Susi Harijanti ,SH.,LL.M.,Ph.d. (Pakar Hukum Universitas padjajaran), Susi menyatakan konstitusi bukan sekadar sebuah dokumen hukum belaka,Konstitusi merupakan refleksi dari keinginan bangsa bahkan merupakan jiwa dari sebuah bangsa, UUD 1945 harus menjadi konstitusi sosial yang mengatur hak-hak dan kepentingan rakyat diluar politik ,Sehingga melaksanakan UUD bukan sekadar sebagai bunyi tapi makna... Salah satu maknanya termuat dalam cita – cita atau gagasan yang terkandung didalamnya.Jika perubahan formal dalam UUD tidak dapat dihindarkan maka perubahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdialog. Pakar hukum selanjutnya yaitu Firman Manan M.A. beliau adalah dosen Fisip Universitas Padjajaran , firman memaparkan berdasarkan sudut demokrasi ,Urgensi amandemen ke lima ialah konsolidasi rezim demokrasi, bahwa untuk menuju ke amandemen bukanlah suatu yang mudah mengingat DPD yang bersikeras melakukan amandemen belum mencapai syarat minimum sepertiga anggota MPR ,Sebagaimana dinyatakan di pasal 37 UUD 1945 sehingga belum bisa mengusulkan amandemen, demikian pula sikap partai politik saat ini belum sepenuhnya terbuka terhadap isu amandemen. Beberapa isu yang menjadi bahan pertimbangan untuk amandemen kelima diantaranya :

  • Kedudukan DPD yang belum efektif;
  • Sistem Checks and Balance antar lembaga yang masih perlu diperbaiki,
  • Kedudukan MPR,
  • Menjamurnya komisi-komisi dan lembaga Negara,
  • Format pemerintahan daerah,
  • Format, Sistematika, Koherensi dan Konsistensi UUD 1945,
  • Bentuk Negara kesatuan yang belum berhasil mewujudkan kesejahteraan.